MANADO—Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Sulut mempertanyakan kebijakan Pemprov Sulut untuk mengalihfungsikan 27,804 Ha lahan hutan di Sulut. Karena, menurut Ketua FPG Eddyson Masengi, pengalihfungsian hutan seluas 27,804 Ha tersebut belum dibahas dalam pembahasan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2010-2030.
“Setahu kami masalah pengalihan fungsi hutan belum pernah dibicarakan Pansus yang terbentuk untuk membahas Raperda RTRW 2010-2030 beberapa waktu lalu. Tapi anehnya masalah pengalihan funsi hutan
tiba-tiba dicantumkan dalam Ranperda RTRW 2010-2030 Sulut dan kini Ranperda tersebut sudah diserahkan oleh pihak Pemprov ke Kementrian Pekerjaan Umum sebagai koordinator BKTR,” terang Mesengi kepada beritamanado, Rabu (01/12) pagi.
Tak hanya itu, masalah rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus menurut Masengi berbeda dengan rencana BKTRN. Dimana, Pansus mengusulkan wilayah Tokatindung sebagai wilayah konservasi, sementara BKTRN menetapkan sebagai wilayah budidaya.
“Ini jelas bakal jadi persoalan yang mengganjal persetujuan dari BKTRN, karena arahan peruntukan wilayah Tokatindung berbeda dengan apa yang dihasilakan oleh Pansus,” tambahnya. (EN)
MANADO—Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Sulut mempertanyakan kebijakan Pemprov Sulut untuk mengalihfungsikan 27,804 Ha lahan hutan di Sulut. Karena, menurut Ketua FPG Eddyson Masengi, pengalihfungsian hutan seluas 27,804 Ha tersebut belum dibahas dalam pembahasan Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2010-2030.
“Setahu kami masalah pengalihan fungsi hutan belum pernah dibicarakan Pansus yang terbentuk untuk membahas Raperda RTRW 2010-2030 beberapa waktu lalu. Tapi anehnya masalah pengalihan funsi hutan
tiba-tiba dicantumkan dalam Ranperda RTRW 2010-2030 Sulut dan kini Ranperda tersebut sudah diserahkan oleh pihak Pemprov ke Kementrian Pekerjaan Umum sebagai koordinator BKTR,” terang Mesengi kepada beritamanado, Rabu (01/12) pagi.
Tak hanya itu, masalah rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus menurut Masengi berbeda dengan rencana BKTRN. Dimana, Pansus mengusulkan wilayah Tokatindung sebagai wilayah konservasi, sementara BKTRN menetapkan sebagai wilayah budidaya.
“Ini jelas bakal jadi persoalan yang mengganjal persetujuan dari BKTRN, karena arahan peruntukan wilayah Tokatindung berbeda dengan apa yang dihasilakan oleh Pansus,” tambahnya. (EN)