Manado- Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima (FKPKL), merasa belum mendapat tanggapan dari Pemerintah kota Manado (Walikota), berhubung Surat Keputusan (SK) Wali kota Manado yang perlu ditindaklanjuti terkait pembukaan Pasar Senggol (PS) di pasar 45 belum juga terealisasi.
Pantauan Beritamanado tadi pagi, Ketua FKPKL menunggu Walikota Manado DR. GSV. Lumentut di sofa lantai dua Kantor Walikota untuk memfolowup SK Walikota tentang pasar senggo (PS).
Tidak puas dengan upaya ini, para PKL yang tergabung dalam FKPKL melakukan aksi, siang tadi (kamis,15/12) dan mendesak agar secepatnya SK tersebut ditindaklanjuti. Aspirasi tersebut disampaikan ileh FKPKL di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado. Para pendemo yang diterima oleh Bobby Daud dan Widianto Patonti, yang notabene personil Komisi B DPRD Kota Manado.
Dalam kesempatan siang tadi, Daud mengutarakan terkait SK Walikota Nomor 160 Tahun 2010 tentang pemberian ijin penjualan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kompleks pasar 45 menjelang hari-hari besar keagamaan, belum ditindaklanjuti perlu diselesaikan.
Perlu diluruskan karena surat dari Walikota tersebut memang benar-benar ada, dan mereka telah menunjukkan kepada saya. Dan saya melihat bahwa ini merupakan kebijakan yang telah diambil oleh Pemkot Manado (walikota),” Ujarnya.
Daud juga menyadari bahwa pihaknya dalam hal ini Dewan Kota, hanya untuk menerima dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat. “Dalam hal ini, DPRD Kota Manado hanya memfasilitasi dan sebentar(siang tadi) kami akan beremu dengan Walikota untuk membahas permasalahan ini. Serta akan mempertanyakan kapan dateline-nya,” Tutur Daud.
Diakui juga olehnya bahwa, apa yang diperjuangkan ini bisa ditanggapi merupakan hal yang baik dan Pemkot harus mampu menindaklanjuti dengan bijak. Pihaknya juga akan tetap berupaya agar program-program pemerintah dapat ter-implemetasi di tengah-tengah masyarakat kota manado.
Termasuk untuk sosialisasi agar area pasar senggol nantinya tidak meluas ke temapt-tempat lain. ” Ini kan hanya khusus hari-hari besar. Jadi, setelah pasar senggol berakhir maka keputusan itu akan ditarik dan dikembalikan lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang ada,” Paparnya seraya menutup dialog dengan pendemo di Kantor Dewan Kota Manado. (*jk/cha)
Manado- Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima (FKPKL), merasa belum mendapat tanggapan dari Pemerintah kota Manado (Walikota), berhubung Surat Keputusan (SK) Wali kota Manado yang perlu ditindaklanjuti terkait pembukaan Pasar Senggol (PS) di pasar 45 belum juga terealisasi.
Pantauan Beritamanado tadi pagi, Ketua FKPKL menunggu Walikota Manado DR. GSV. Lumentut di sofa lantai dua Kantor Walikota untuk memfolowup SK Walikota tentang pasar senggo (PS).
Tidak puas dengan upaya ini, para PKL yang tergabung dalam FKPKL melakukan aksi, siang tadi (kamis,15/12) dan mendesak agar secepatnya SK tersebut ditindaklanjuti. Aspirasi tersebut disampaikan ileh FKPKL di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado. Para pendemo yang diterima oleh Bobby Daud dan Widianto Patonti, yang notabene personil Komisi B DPRD Kota Manado.
Dalam kesempatan siang tadi, Daud mengutarakan terkait SK Walikota Nomor 160 Tahun 2010 tentang pemberian ijin penjualan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kompleks pasar 45 menjelang hari-hari besar keagamaan, belum ditindaklanjuti perlu diselesaikan.
Perlu diluruskan karena surat dari Walikota tersebut memang benar-benar ada, dan mereka telah menunjukkan kepada saya. Dan saya melihat bahwa ini merupakan kebijakan yang telah diambil oleh Pemkot Manado (walikota),” Ujarnya.
Daud juga menyadari bahwa pihaknya dalam hal ini Dewan Kota, hanya untuk menerima dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat. “Dalam hal ini, DPRD Kota Manado hanya memfasilitasi dan sebentar(siang tadi) kami akan beremu dengan Walikota untuk membahas permasalahan ini. Serta akan mempertanyakan kapan dateline-nya,” Tutur Daud.
Diakui juga olehnya bahwa, apa yang diperjuangkan ini bisa ditanggapi merupakan hal yang baik dan Pemkot harus mampu menindaklanjuti dengan bijak. Pihaknya juga akan tetap berupaya agar program-program pemerintah dapat ter-implemetasi di tengah-tengah masyarakat kota manado.
Termasuk untuk sosialisasi agar area pasar senggol nantinya tidak meluas ke temapt-tempat lain. ” Ini kan hanya khusus hari-hari besar. Jadi, setelah pasar senggol berakhir maka keputusan itu akan ditarik dan dikembalikan lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang ada,” Paparnya seraya menutup dialog dengan pendemo di Kantor Dewan Kota Manado. (*jk/cha)