Jakarta, BeritaManado.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Minggu – Selasa (13-15/2/2022) menggelar Finalisasi Pembahasan Draft Pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pendidikan Kedokteran di Hotel Gran Melia Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD menyampaikan beberapa pemikiran untuk jadi pertimbangan dalam pembahasan agenda tersebut.
Bagi Senator Maya Rumantir, membahas RUU tentang pendidikan kedokteran sangat penting, mengingat ada cukup banyak persoalan yang dihadapi oleh para calon dokter ataupun yang ingin mendapatkan sertifikasi agar para dokter dapat berhasil dengan baik serta dapat melakukan praktek sesuai keinginan mereka.
“Untuk dapat menjadi seorang dokter yang profesiaonal dan baik, ada banyak syarat yang harud dipenuhi para calon dokter, termasuk saat menjalani proses pendidikan. Itu semua perlu didukung dengan revisi RUU Pendidikan Kedokteran,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Ditambahkan figur perempuan yang sangat menaruh perhatian terhadap berbagai persoalan di dunia kesehatan ini, bahwa masa depan dunia kedokteran akan mengalami tantangan yagn sangat berat.
Dari dalam negeri, tantangan itu dapat berupa pemenuhan kecukupan jumlah dokter yang ideal, baik antara pusat dan daerah serta disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Akan tetapi di sisi lain dikatakan Senator Maya Rumantir, ada juga tantangan untuk memperebutkan posisi pekerjaan di bidang medis akan menjadi semakin keras, seiring dengan perkemabangan profesi lain serta keterbatasan anggaran pemerintah.
Dari luar negeri, tantangannya berupa ancaman dokter asing yang secara sistematis dalam aturan global akan ikut menjamah pasar jasa kesehata di dalam negeri.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pemerintah telah berupaya untuk mencari berbagai terobosan dalam mempertahankan atau mengembangkan sistem pendidikan kedokteran. Namun demikian, pendapat saya yang perlu diperhatikan yaitu sistem pelayanan dan pendistribusian dokter,” katanya.
Selain itu, menurut Senator Maya Rumantir perlu juga penyempurnaan sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan agar RUU yang sedang digodok menjadi lebih baik, sehingga ada kesan bahwa UU tersebut mengarah pada komersialsiasi pendidikan kedokteran.
Secara spesifik, Senator Maya Rumantir memberikan sumbangan pemikiran agar dalam RUU tersebut perlu diatur mengenai pendistribusian dokter, baik dokter umum maupun spesialis, khususnya di daerah terpencil, guna megnatasi kesenjangan pemenuhan jumlah dokter antara yang di pusat, kota ebsar dan daerah yang terdiri dari banyak kepulauan serta pegunungan.
Sejalan dengan itu, hal tersebut juga menjadi tantangan buat pemerintah yaitu mengenai ratio dokter dengan penduduk Indonesia.
Jika dilihat dari pemetaan dokter disbanding jumlah penduduk yang hampir 270 juta, hal itu masih sangat tidak sebanding, karena 1 dokter melayani 100 orang atau lebih.
“Lalu jika sedemikian pentingnya apa yang dibahas bersama ini, apakah langkah-langkah yang akan dilakukan kedepan. Mari ktia melakukan penguatan terhadap pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 secara konsisten dan didukung semua pihak, dengan melakukan revisi, harmonisasi UU praktek kedokteran 2004 dan lain sebagainya,” tandas Senator Maya Rumantir.
Program pendidikan kedokteran itu sendiri harus mengacu pada standar pendidikan dan standar kompetensi yang berbasis ICS (Index Clinical Situation) atau kebutuhan layanan.
Hal penting lain yang harus dilalui oleh para dokter yaitu uji kompetensi, untuk memastikan penguasaan ilmu kedoktkeran, agar saat terjun ke masyarakat tidak melakukan kesalahan prosedur dalam pelayanan.
“Dunia kedokteran memiliki keunggulan dan permasalahan yang sangat kompleks. Oleh akrena itu diperlukan penting untuk memiliki standar yang diatur dalam Undang – Undang. Dalam hal ini, saya melihat kerangka acuan yang komprehensif dan peraturan eplaksanaan RUU Pendidikan Kedokteran di masa Pandemi COVID-19. Ada kekhawatiran masalah pendidikan kedokteran tidak mampu mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.
(Frangki Wullur)