Minsel, BeritaManado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir Farry Liwe MSc melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kerukunan Antar Umat Beragama.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (21/9/2023).
Selain di Desa Sulu, sosialisasi sudah dilaksanakan di Desa Boyong Pante, Desa Matani dan Desa Paslaten.
“Sosialisasi ini untuk mendapatkan tanggapan dari Bapak/Ibu sekalian untuk memberikan masukan/saran kepada kami,” tukas Farry Liwe.
“Saran dan masukan ini akan kami bawa dipembahasan nanti mengenai Ranperda Kerukunan ini,” katanya.
Menurutnya, maksud dari Ranperda ini adalah terwujudnya, terpeliharanya kehidupan yang aman, tentram dan tertib dalam keberagaman serta meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama.
Tujuan Kerukunan Antar Umat Beragama ini menurut Farry Liwe, yang pertama melestarikan nilai-nilai kehidupan.
“Yang kedua, mencegah dan memitigasi terjadinya intoleransi atau konflik di masyarakat,” ujar Farry.
“Dan ketiga, mewujudkan Sulawesi Utara yang rukun, aman dan damai,” ucapnya lagi.
Kerukunan Antar Umat Beragama, kata Politisi PDIP ini, di Sulawesi Utara sudah terbentuk puluhan tahun.
“Kita bersyukur karena kita terkenal dengan adanya BKSAUA, dimana ada juga BAMAG dan FKUB yang fungsinya sama,” kata dia.
“Organisasi-organisasi ini harus bersinergi agar supaya kerukunan itu semakin hari semakin baik,” ujar dia.
Dikatakan anggota DPRD Provinsi Sulut asal Kabupaten Minsel itu mengatakan bahwa kerukunan itu mahal.
“Karena ketika kita tidak rukun, maka pembangunan pasti tidak akan jalan, mau berusaha itu pasti sulit,” ungkap dia.
“Dengan adanya Ranperda ini, kedepan kerukunan kita akan semakin baik,” pungkasnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Vonny Sumenge SH MH dan dilanjutkan dengan meminta tanggapan dari masyarakat.
Di kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah desa dan tokoh agama dari perwakilan Gereja dan tokoh masyarakat di Desa Sulu.
TamuraWatung