MANADO – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman penjara 2 tahun kepada mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Freddy Harry Sualang. Eksekusi terhadap Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulut ini belum dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Manado belum menerima salinan putusan dari MA.
Dijelaskan Humas PN Manado, Robert Posumah SH MH kepada media, Jumat (03/09), eksekusi adalah wewenang pihak Kejati Sulut.
“Jika salinan sudah diterima, PN Manado segera memproses dan diserahkan ke Kejati Sulut sebagai yang berwenang melakukan eksekusi,” kata Posumah.
MANADO – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman penjara 2 tahun kepada mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Freddy Harry Sualang. Eksekusi terhadap Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulut ini belum dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Manado belum menerima salinan putusan dari MA.
Dijelaskan Humas PN Manado, Robert Posumah SH MH kepada media, Jumat (03/09), eksekusi adalah wewenang pihak Kejati Sulut.
“Jika salinan sudah diterima, PN Manado segera memproses dan diserahkan ke Kejati Sulut sebagai yang berwenang melakukan eksekusi,” kata Posumah.