Manado, BeritaManado.com — Memastikan protokol kesehatan diterapkan ketat oleh setiap masyarakat di luar rumah, Polsek Airmadidi terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Dipimpin Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, personel Polsek Airmadidi menyambangi sejumlah tempat usaha baik berupa toko ritel modern, cafe, warung kelontong, hingga kawasan permukiman warga, Minggu (30/5/2021).
Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha kemudian diberikan imbauan membatasi jam operasional, sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro), guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
“Jangan membuka usaha hingga larut malam, sebab penerapan PPKM Mikro di wilayah Minut belum dicabut,” ujar Kapolsek Airmadidi kepada salah seorang pengelola cafe.
Sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan pun tak luput dari perhatian para personel Polsek Airmadidi.
Mereka pun segera diganjar dengan sanksi pendisiplinan berupa push up di tempat guna menumbuhkan efek jera dan sikap disiplin akan protokol kesehatan.
Di kawasan permukiman, Kapolsek Airmadidi juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan serta membantu pemerintah setempat dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sebab vaksin bukanlah Obat penawar Covid-19, serta tingkatkan kegiatan Siskamling guna meminimalisir terjadinya Gangguan Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal,” pesan Kapolsek.
(***/Alfrits Semen)