Bitung, BeritaManado.com – Dua pemuda ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kedua pemuda itu adalah JK (18) dan MA (28), keduanya warga Kecamatan Aertembaga ditangkap, Kamis (8/9/2022) dan Jumat (9/9/2022) saat mengedarkan ratusan obat keras.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung dipimpin Kanit I Idik, Aipda Mettinetta bersama Aipda T Bara, Aipda Ismail Rahim, Aipda Yance Panggua, Bripka Imran Sahide dan Brigpol Pricylia N.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal adanya dua pemuda di wilayah Kecamatan Aertembaga yang diduga jadi pengedar obat keras. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung hingga menangkap JK dan MS,” kata Iwan, Minggu (11/9/2022).
Awalnya kata Iwan, tim menangkap seorang pemuda inisial D dan mendapati disaku celananya ada 27 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Dari pengakuan D, obat itu dibeli dari JK kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JK.
“Dari tangan JK ditemukan 65 butir obat Trihexyphenidyl yang ditimbun di halaman rumahnya. JK mengaku sudah menjual 150 butir ke temannya, MA dan sisanya ditimbun di halaman,” katanya.
Tim kemudian menangkap MA dan mengaku telah membeli obat dari JK seharga Rp150.000 dan sudah dijual sebanyak 50 butir ke A dan hanya tersisa 70 butir.
“Dari tangan MA diamankan 70 butir obat yang disembunyikan di lemari pakaian. 70 butir ini adalah sisa dari 150 butir yang dibeli dari JK,” katanya.
Kedua pelaku lanjut Iwan, masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres untuk mendalami dari mana obat-obat itu didapat, termasuk alur peredarannya.
“Babuk yang diamankan total 130 butir dari JK dan MA. Tim masuk terus melakukan pendalaman terhadap keduanya,” katanya.
(abinenobm)