TOMOHON-Hasil kajian dari Tim AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado soal dugaan telah terjadinya pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong di Kelurahan Lahendong diragukan oleh sejumlah pihak.
“Mereka (Amdal Unsrat, red) kerja by Order demi kepentingan PT PGE Area Lahendong. Seharusnya mereka kedepankan ilmiah. Kalau tim ragu menyebut ada pencemaran, itu bukti ilmiah bahwa mereka kerja by order. Padahal secara kasat mata, akibat aktivitas PT PGE dampaknya sangat jelas dan fakta telah terjadi pencemaran phisik dan sosial ekononi masyarakat,” ujar Judie Turambi, Koordinator EPW (Environmental Parliament Watch) Tomohon kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Selanjutnya menurut Turambi, pertemuan yang dilakukan dengan warga dan PT PGE yang difasilitasi oleh BLH Tomohon tidak legitimate karena hanya di hadiri oleh empat warga dan pihak terkait lainnya. “Selain tidak legitimate, pertemuan tersebut tidak independen karena dilakukan di Kantor PT PGE. Dan dalam pertemuan tersebut, tuntutan masyarakat praktis tidak diwakili, ini yang tidak fair,” tukasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan kalangan anggota DPRD Kota Tomohon. “Harusnya dalam pertemuan antara warga Lahendong dan pihak PGE serta tim peneliti Unsrat kami juga diundang. Saya tidak tahu kalau pimpinan dewan dapat undangan. Namun setahu saya, undangan untuk anggota dewan itu tak ada,” ungkap Drs Paulus Sembel.
Menariknya, Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon ini menilai tim peneliti Amdal Unsrat terlalu prematur menyimpulkan tak ada pencemaran akibat aktivitas pengelolaan PGE di Lahendong. “Harusnya mereka menjelaskan mengapa sebelum ada aktivitas di Tomohon, tanaman masyarakat tumbuh subur. Setelah ada aktivitas, tanaman mulai mati,” tegas legislator dari PDI Perjuangan ini. (iker)
TOMOHON-Hasil kajian dari Tim AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado soal dugaan telah terjadinya pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong di Kelurahan Lahendong diragukan oleh sejumlah pihak.
“Mereka (Amdal Unsrat, red) kerja by Order demi kepentingan PT PGE Area Lahendong. Seharusnya mereka kedepankan ilmiah. Kalau tim ragu menyebut ada pencemaran, itu bukti ilmiah bahwa mereka kerja by order. Padahal secara kasat mata, akibat aktivitas PT PGE dampaknya sangat jelas dan fakta telah terjadi pencemaran phisik dan sosial ekononi masyarakat,” ujar Judie Turambi, Koordinator EPW (Environmental Parliament Watch) Tomohon kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Selanjutnya menurut Turambi, pertemuan yang dilakukan dengan warga dan PT PGE yang difasilitasi oleh BLH Tomohon tidak legitimate karena hanya di hadiri oleh empat warga dan pihak terkait lainnya. “Selain tidak legitimate, pertemuan tersebut tidak independen karena dilakukan di Kantor PT PGE. Dan dalam pertemuan tersebut, tuntutan masyarakat praktis tidak diwakili, ini yang tidak fair,” tukasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan kalangan anggota DPRD Kota Tomohon. “Harusnya dalam pertemuan antara warga Lahendong dan pihak PGE serta tim peneliti Unsrat kami juga diundang. Saya tidak tahu kalau pimpinan dewan dapat undangan. Namun setahu saya, undangan untuk anggota dewan itu tak ada,” ungkap Drs Paulus Sembel.
Menariknya, Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon ini menilai tim peneliti Amdal Unsrat terlalu prematur menyimpulkan tak ada pencemaran akibat aktivitas pengelolaan PGE di Lahendong. “Harusnya mereka menjelaskan mengapa sebelum ada aktivitas di Tomohon, tanaman masyarakat tumbuh subur. Setelah ada aktivitas, tanaman mulai mati,” tegas legislator dari PDI Perjuangan ini. (iker)