
Manado, BeritaManado.com — Dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Michaela E. Paruntu – Ventje Tuela saat ini sedang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, sebelumnya Calon Bupati Michaela Paruntu telah dipanggil demi keperluan pemeriksaan.
Selain itu, kata Franny Sengkey, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene juga turut diperiksa terkait laporan kampanye yang diduga disematkan pembagian bahan pokok bermerk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Sekarang sedang berproses di Gakkumdu dan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya,” ujar Franny Sengkey kepada BeritaManado, Sabtu (31/10/2020)
Sengkey menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan warga yang diregistrasi kemudian berlanjut pada pleno Bawaslu Minsel.
Sejatinya, paslon peserta pilkada dilarang membagikan bansos kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Pengamat Hukum, Alfian Ratu SH menuturkan pembagian bansos sama halnya dengan politik uang sehingga haram dilakukan.
Alfian Ratu menjelaskan, ketentuan ini jelas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dan sanksinya tidak main-main. Jika terbukti, bisa dikenakan pidana dan bahkan diskualifikasi,” tegas Alfian kepada BeritaManado, Sabtu (31/10/2020)
Menurut Alfian, bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang diperbolehkan undang-undang.
Namun kata pengacara kondang ini, sangat keliru jika disalahgunakan misalnya demi pemenangan atau keuntungan paslon tertentu.
“Silakan cek pasal 187 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Paslon dilarang menjanjikan sesuatu, memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi suara pemilih. Perbuatan itu diganjar penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp1 Miliar. Bahkan diskualifikasi calon jika terbukti melakukannya secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.
Perihal kasus yang terjadi di Minsel, Alfian mempertanyakan pengawasan Pjs Bupati, mengingat bansos hanya bisa disalurkan pemerintah.
“Kecuali bantuan dari pihak swasta itu beda lagi,” bebernya.
Sementara pembagian bansos yang diduga melibatkan Paslon Michaela Paruntu dan Ventje Tuela, menurut Alfian itu adalah ranah Gakkumdu.
“Tapi sekali lagi, sanksinya jelas dalam Undang-undang. Andaikan benar dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif itu pidana. Dan kalau pidana yah diskualifikasi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)