Tahuna – Kasus cabul kini kembali terjadi di Kabupaten Sangihe. Kali ini pelakunya merupakan dua Warga Negara Asing (WNA) campuran Sangihe-Philipina atau lebih dikenal dengan istilah Sapi , yakni EA dengan korban Mawar (10) dan FA juga warga Sapi dengan korban Bunga (11).
Kedua tersangka tersebut kesehariannya berprofesi sebagai nelayan disalah satu pambout milik warga Towo. Dari informasi perlakuan yang tak terpuji ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Mei lalu di kelurahan Sawang Bendar Towo.
Terkuaknya kasus cabul ini atas laporan orang tua asuh Mawar di Polres Sangihe pada Minggu (1/6/2014) sehingga melalui laporan tersebut pihak Polres langsung melakukan penagkapan terhadap tersangka EA dan langsung dilakukan interogasi dan tersangka AE tersebut lagsung ditahan guna penyelidikan selanjutnya.
“Kasus ini sudah diproses dan tersangkanya kami tahan yakni AE karena melalui hasil pemeriksaan menunjukan cukup bukti dan sudah ada surat perintah penahanan,” kata Wakapolres Sangihe, Kompol Iwan Permasi kepada beritamanado.com diruang kerjannya, Senin (2/6/2014).
Lanjut dikatakannya, kasus yang sama juga menimpa Bunga warga Towo yang dilakukan FE sementara dikembangkan penyelidikannya dan tersangka belum ditahan karena belum memenuhi cukup bukti. “Kalau tersangka yang satu sementara kami periksa belum ditahan,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara, karena melanggar Undang–undang perlindungan anak pasal 81. ”Kasus Cabul ini masuk dalam UU Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.(gun)
Tahuna – Kasus cabul kini kembali terjadi di Kabupaten Sangihe. Kali ini pelakunya merupakan dua Warga Negara Asing (WNA) campuran Sangihe-Philipina atau lebih dikenal dengan istilah Sapi , yakni EA dengan korban Mawar (10) dan FA juga warga Sapi dengan korban Bunga (11).
Kedua tersangka tersebut kesehariannya berprofesi sebagai nelayan disalah satu pambout milik warga Towo. Dari informasi perlakuan yang tak terpuji ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Mei lalu di kelurahan Sawang Bendar Towo.
Terkuaknya kasus cabul ini atas laporan orang tua asuh Mawar di Polres Sangihe pada Minggu (1/6/2014) sehingga melalui laporan tersebut pihak Polres langsung melakukan penagkapan terhadap tersangka EA dan langsung dilakukan interogasi dan tersangka AE tersebut lagsung ditahan guna penyelidikan selanjutnya.
“Kasus ini sudah diproses dan tersangkanya kami tahan yakni AE karena melalui hasil pemeriksaan menunjukan cukup bukti dan sudah ada surat perintah penahanan,” kata Wakapolres Sangihe, Kompol Iwan Permasi kepada beritamanado.com diruang kerjannya, Senin (2/6/2014).
Lanjut dikatakannya, kasus yang sama juga menimpa Bunga warga Towo yang dilakukan FE sementara dikembangkan penyelidikannya dan tersangka belum ditahan karena belum memenuhi cukup bukti. “Kalau tersangka yang satu sementara kami periksa belum ditahan,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara, karena melanggar Undang–undang perlindungan anak pasal 81. ”Kasus Cabul ini masuk dalam UU Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.(gun)