Manado – DPRD Manado Bakal menggelar hearing pengelola Bir Segaran Sari (BSS). BSS yang merupakan salah satu minuman keras (miras) beralkohol Golongan A, diduga tidak disertai merk dagang.
Selain itu, higienitas BSS juga diragukan, karena proses pembuatannya tidak diketahui publik, mengingat minuman tersebut dikomsumsi oleh banyak orang.
Hal tersebut dikatakan sekertaris Komisi A DPRD Manado, Hengky Kawalo berdasarkan laporan dari aktivis LSM Terry Umboh dan Steven Pandeiroth yang mengaku sudah berapa kali menyambangi pabrik tersebut namun tidak digubris.
Menurut Hengky Kawalo, semua pabrik miras wajib untuk mencantumkan merk dagang di setiap produksinya.
“Kalau memang benar apa yang disampaikan itu, maka BSS bisa dikenai sanksi. Semua yang didistribusikan ke masyarakat harus disertai merk dagang. Kami akan panggil manajemen untuk rapat dengar pendapat,” kata Hengky Kawalo, Senin (16/4/2018).
Lanjutnya, Manajemen BSS mestinya menjawab kegelisahan warga dengan mengundang perwakilan masyarakat dengan melihat produksi minuman tersebut.
“Pengelola perlu juga menklarifikasi atau mensosialisasikan kepada masyarakat supaya untuk mengkonsumsinya benar-benar aman,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, manajemen Pabrik Segaran Sari tak bisa dimintai keterangan.
Permohonan temu pers yang diajukan sejumlah jurnalis untuk menanyakan masalah ini tak digubris.
(Anes Tumengkol)