Manado – Pemborosan Anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Direksi RSUP Kandou Manado yang menembus RP 1,2 M kurun waktu Januari hingga Mei 2012, mendapat sorotan Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) RI.
“Mendengar pemborosan yang dilakukan Direksi RSUP, saya terkejut. Padahal sudah ada himbauan agar setiap departemen kementrian termasuk Kementrian Kesehatan (Kemenkes hingga khususnya RSUP Kandou yang merupakan bagian dari Kemenkes untuk melakukan penghematan. Tapi kenapa RSUP Kandou Direksinya malah memboroskan uang rakyat,” ujar Anggota DPR, Aditya Moha Siahaan.
Menurut Moha Perilaku Direksi tersebut mencerminkan ketidak pekaan mereka terhadap persoalan dan kondisi Rakyat saat ini yang sedang kesusahan pasca polemik kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM. “Dirut serta para direkturnya sudah seharusnya memperbaiki kinerja termasuk tidak melakukan pemborosan. Namun saya akan menyurat ke Kemenkes untuk mengawasi seluruh RSUP di Indonesia dalam hal penggunaan anggara,” tutur Moha.
Sekedar untuk diketahui, Angka Rp 1,2 M diperoleh dari jumlah SPPD Rp 15 juta per direktur bila ada 3 direktur yang berangkat dalam satu bulan 5 kali maka, perhitungannya Rp 15 Juta x 3 Orang Direksi x 5 keberangkatan x 5 bulan = Rp 1,2 M (angka pembulatan). (lo)
Manado – Pemborosan Anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Direksi RSUP Kandou Manado yang menembus RP 1,2 M kurun waktu Januari hingga Mei 2012, mendapat sorotan Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) RI.
“Mendengar pemborosan yang dilakukan Direksi RSUP, saya terkejut. Padahal sudah ada himbauan agar setiap departemen kementrian termasuk Kementrian Kesehatan (Kemenkes hingga khususnya RSUP Kandou yang merupakan bagian dari Kemenkes untuk melakukan penghematan. Tapi kenapa RSUP Kandou Direksinya malah memboroskan uang rakyat,” ujar Anggota DPR, Aditya Moha Siahaan.
Menurut Moha Perilaku Direksi tersebut mencerminkan ketidak pekaan mereka terhadap persoalan dan kondisi Rakyat saat ini yang sedang kesusahan pasca polemik kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM. “Dirut serta para direkturnya sudah seharusnya memperbaiki kinerja termasuk tidak melakukan pemborosan. Namun saya akan menyurat ke Kemenkes untuk mengawasi seluruh RSUP di Indonesia dalam hal penggunaan anggara,” tutur Moha.
Sekedar untuk diketahui, Angka Rp 1,2 M diperoleh dari jumlah SPPD Rp 15 juta per direktur bila ada 3 direktur yang berangkat dalam satu bulan 5 kali maka, perhitungannya Rp 15 Juta x 3 Orang Direksi x 5 keberangkatan x 5 bulan = Rp 1,2 M (angka pembulatan). (lo)