Manado – Hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada rapat Selasa (27/11) sore bersama KPU pusat, DKPP memerintahkan KPU mengikutsertakan 18 partai ke tahap verifikasi faktual. Ke-18 partai ini sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.
Dijelaskan Ketua DPW PDS Sulut, Arthur Kotambunan, putusan KPPU yang final dan mengikat, Nomor 25 dan 26 Thn 2012 yang dibacakan bergantian oleh majelis Hakim DKPP di Jakarta. Majelis Hakim menilai, Sipol membingungkan, tidak konsisten.
“Terkait dengan IFES yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, tidak berkoordinasi dengan kebijakan Bappenas, tidak berkoordinasi dengan BPPT, dibantu orang asing, serta berpengaruh buruk pada kegiatan penyelenggaraan pemilu,” ujar Kotambunan meniru putusan tersebut.
Tambahnya, sesuai fakta persidangan, para teradu (KPU) memiliki kekurangan. Salah penerapan SIPOL, KPU mengalami pembangkangan internal dari Sekjen dan Pokja. Namun pengaduan pengadu menurutnya, seluruhnya tidak terbukti.
Menyatakan KPU, komisionaris KPU tidak terbukti melanggar kode etik. Sekjen, Kepala Biro Hukum melanggar kode etik. (**)
Manado – Hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada rapat Selasa (27/11) sore bersama KPU pusat, DKPP memerintahkan KPU mengikutsertakan 18 partai ke tahap verifikasi faktual. Ke-18 partai ini sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.
Dijelaskan Ketua DPW PDS Sulut, Arthur Kotambunan, putusan KPPU yang final dan mengikat, Nomor 25 dan 26 Thn 2012 yang dibacakan bergantian oleh majelis Hakim DKPP di Jakarta. Majelis Hakim menilai, Sipol membingungkan, tidak konsisten.
“Terkait dengan IFES yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, tidak berkoordinasi dengan kebijakan Bappenas, tidak berkoordinasi dengan BPPT, dibantu orang asing, serta berpengaruh buruk pada kegiatan penyelenggaraan pemilu,” ujar Kotambunan meniru putusan tersebut.
Tambahnya, sesuai fakta persidangan, para teradu (KPU) memiliki kekurangan. Salah penerapan SIPOL, KPU mengalami pembangkangan internal dari Sekjen dan Pokja. Namun pengaduan pengadu menurutnya, seluruhnya tidak terbukti.
Menyatakan KPU, komisionaris KPU tidak terbukti melanggar kode etik. Sekjen, Kepala Biro Hukum melanggar kode etik. (**)