Manado – Permintaan Syamsu Solemen SH selaku Penasehat Hukum terdakwa oknum mantan Sekkot Kotamobagu, Drs H Mohamad Mokoginta dan mantan Kepala BKDD Kotamobagu, Drs Hi Idris Manoppo, agar menghadirkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Djelantik Mokodompit dan Tatong Bara dalam sidang dugaan kasus manipulasi penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kotamubagu (KK) yang diungkapkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Verrlynda Lihawa SH mengiyakan dengan segera dibuatkan penetapan pemanggilan.
“Saya meminta Majelis Hakim agar dapat menghadirkan Djelantik Mokodompit dan Tatong Bara dalam agenda sidang berikutnya. Kan sudah jelas dalam keterangan beberapa saksi disebutkan keduanya terlibat dalam manipulasi penjaringan CPNS KK tahun 2009, keduanya dinilai ikut bertanggung-jawab” ungkap Soleman
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan dengan lugas, memintakan pertimbangan majelis hakim
“saya serahkan ke majelis hakim saja, karena kedua orang tersebut tidak termasuk sebagai saksi dalam BAP,” tegas Pingkan.
Oleh Majelis Hakim atas pertimbagan demi kelancaran persidangan segera melakukan penetapan pemanggilan.
“Majelis hakim akan membuat penetapan atas permintaan penasehat hukum untuk menghadirkan Walikota dan Wakil Walikota, dengan pertimbangan untuk kepentingan kelancaran persidangan walupun kedua orang tersebut tidak masuk dalam BAP, atas permintaan penasehat hukum,” ujar Hakim ketua Veralynda Lihawa dengan anggotanya Novrry Oroh SH dan Nich Samara SH. (is)
