Airmadidi – Adanya laporan terkait demo disalah satu perusahaan pabrik kelapa di wilayah Kecamatan Kalawat, Minut, membuat tim dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut turun kelapangan melakukan pengusutan.
Kepala Dinsosnakertrans Minut, Supit Singal mengakui laporan tersebut terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan berlaku di Provinsi Sulawesi Utara.
“Kita sudah turun ke lokasi, kabarnya perusahaan itu sudah melayangkan surat Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu di Kementrian Tenaga Kerja,” ungkap Singal pada beritamanado.com, Jumat (14/2/2014)
Dijelaskan Singal, hal tersebut juga akan tetap dikaji, apakah perusahaan memang tak mampu atau tidak, jika dari hasil pengkajian didapati masih mampu, maka perusahaan wajib membayar karyawan sesuai UMP
“UMP yang telah ditetapkan di Sulut Rp 1,9 juta per bulannya,” kata Singal.
Ditambahkannya, pihak Dinsosnakertrans Minut siap menerima laporan dari karyawan dan siap menindaklanjuti jika ada perusahaan yang tak melakukan tanggungjawab pada karyawannya. “Semua kita akan tindaklanjuti,” kata Singal.
Kewajiban perusahaan juga untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. “Ini hukum wajib bagi perusahaan, jika kedapatan tak mengikutsertakan, perusahaan dikenakan denda dan ada hukuman penjara,” kata Singal.
Hukuman denda dan atau penjara tak menutupi kesalahan perusahaan tersebut, “Setelah dibayar denda atau hukuman penjara, perusahaan itu wajib mengikutkan Jamsostek, kalau tidak, pencabutan izin produksi akan dikenakan,” tandas Singal. (robintanauma)