MANADO – Sebanyak 857 tenaga pendidik bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diangkat sebagai guru sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Guru non PNS yang disertifikasi ini, adalah yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) yayasan mengajar di sekolah swasta dalam masa kerja tertentu,” Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Manado, Corry Tendean, Selasa (15/11).
Tendean mengatakan para guru non sertifikasi ini mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK), SD, SMP, SMA dan SMK sesuai dan diberikan SK sesuai dengan masa kerja mereka masing-masing.
“Mengenai sertifikasi, mereka juga mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian dan melalui seleksi yang ketat, barulah dinyatakan lulus,” kata Tendean.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Manado, Julien Kindangen, mengatakan para guru non PNS yang lolos sertifikasi ini mendapatkan SK berbeda, ada disamakan dengan yang PNS perhitungan tunjangan sertifikasinya, tetapi ada yang belum.
Kindangen mengatakan untuk yang sudah tunjangan sertifikasinya diterima menyesuaikan dengan masa kerja dan golongan guru PNS, dan yang belum mendapatkan dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta setiap bulannyan yang dibayarkan tiap tiga bulan.
“Kalau dana sertifikasi untuk guru non PNS baik yang disamakan atau belum semuanya melalui dana dekonsentrasi pendidikan yang disalurkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, kemudian diteruskan ke kabupaten dan kota di Manado,” kata Kindangen.
Di Manado tercatat ada 2.321 guru PNS yang sudah tersertifikasi dan 857 non PNS yang disertifikasi dan mendapat tunjangan yang sama sesuai SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(jor)
MANADO – Sebanyak 857 tenaga pendidik bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diangkat sebagai guru sertifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Guru non PNS yang disertifikasi ini, adalah yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) yayasan mengajar di sekolah swasta dalam masa kerja tertentu,” Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Manado, Corry Tendean, Selasa (15/11).
Tendean mengatakan para guru non sertifikasi ini mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK), SD, SMP, SMA dan SMK sesuai dan diberikan SK sesuai dengan masa kerja mereka masing-masing.
“Mengenai sertifikasi, mereka juga mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian dan melalui seleksi yang ketat, barulah dinyatakan lulus,” kata Tendean.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Manado, Julien Kindangen, mengatakan para guru non PNS yang lolos sertifikasi ini mendapatkan SK berbeda, ada disamakan dengan yang PNS perhitungan tunjangan sertifikasinya, tetapi ada yang belum.
Kindangen mengatakan untuk yang sudah tunjangan sertifikasinya diterima menyesuaikan dengan masa kerja dan golongan guru PNS, dan yang belum mendapatkan dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta setiap bulannyan yang dibayarkan tiap tiga bulan.
“Kalau dana sertifikasi untuk guru non PNS baik yang disamakan atau belum semuanya melalui dana dekonsentrasi pendidikan yang disalurkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, kemudian diteruskan ke kabupaten dan kota di Manado,” kata Kindangen.
Di Manado tercatat ada 2.321 guru PNS yang sudah tersertifikasi dan 857 non PNS yang disertifikasi dan mendapat tunjangan yang sama sesuai SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(jor)