Bitung – Wali Kota Bitung, Max Lomban memamggil management PT Agro Makmur Raya (AMR) dan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS), Rabu (12/09/2018).
Kedua perusahaan minyak kelapa itu dipanggil Wali kota untuk menghadiri pertemuan terkait keluhan warga Kelurahan Madidir Unet dan Madidir Ure soal dugaan pencemaran udara.
Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sadat Minabari dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Franky Soriton, perwakilan komisi C DPRD dan perwakilan warga.
Wali kota menegaskan, pihaknya tidak memprioritaskan siapapun dalam menyikapi masalah itu.
“Sebab pada intinya, Pemkot Bitung sangat melindungi investor untuk masuk di Kota Bitung, akan tetapi pihak perusahan juga harus mentaati aturan-aturan yang ada seperti aturan lingkungan hidup,” katanya.
Pengembangan perushaan dan operasional produksi jangan sampai masyarakat yang menerima dampaknya.
“Ini akibat ketidaktaatan perusahaan dalam hal meminimalisir akan terjadinya polusi udara. Kami harapkan ada terobosan dan upaya pihak perusahaan dalam meminimalisir soal dugaan polusi udara yang pasti mengganggu masyarakat sekitar,” katanya.
Pertemuan itu kemudian dipimpin Sekda serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mewajibkan kedua perusahaan itu melakukan upaya menekan dan meminimalisir terjadinya polusi udara.
“Kami memberikan waktu sampai satu bulan. Jika tidak ada upaya dari perusahaan, kami akan memberikan sanksi tegas yang berupa sanksi administrasi,” katanya.
Warga menyampaikan terimakasih kepada Wali kota dan jajarannya yang telah menindaklanjuti keluhan mereka.
Namun sayangnya kata salah satu perwakilan warga, Charles Saranti, pihak PT AMR hanya mengirimkan perwakilan yakni Humas, Suwandi yang tak bisa mengambil keputusan.
“Itu yang sangat kami sayangkan, padahal jika yang hadir management yang bisa mengambil keputusan maka keluhan kami akan langsung terjawab,” kata Charles.
Menurutnga, keluhan warga soal PT AMR tidak hanya polusi udara seperti debu sisa olahan batubara yaitu tumpukan flay ash serta cerobong boiler mengakibatkan debu hitam berterbangan.
“Belum lagi serangga logong yang ikut bersama abu Copex/Bungkil serta PHK sepihak yang dilakukan PT AMR terhadap warga sekitar perusahaan yang perlu ditanggapi langsung oleh pihak yang bisa mengambil keputusan,” katanya.
Akhir pertemuan, kedua perusahaan berkomitmen untuk segera memperbaiki sistem penanganan dampak dari masalah yang dikeluhkan warga sekitar dengan menambah frekuensi dan mencari upaya-upaya lainnya.
Dan pihak Dinas Lingkungan Hidup akan melayangkan surat teguran kepada PT AMR dan MNS untuk segera membenahi dugaan polisi udara.
(abinenobm)