Pemprov Sulut

Di Tengah Penyesuaian Fiskal, Pemprov Sulut Prioritaskan Hak ASN dan PPPK

Di Tengah Penyesuaian Fiskal, Pemprov Sulut Prioritaskan Hak ASN dan PPPK
Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Di tengah penyesuaian ruang fiskal daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan pemenuhan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu prioritas dalam Perubahan APBD 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam penjelasan Pemerintah Provinsi Sulut terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

“Pemprov menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak normatif ASN dan PPPK dapat dituntaskan,” kata Yulius Selvanus.

Selain hak pegawai, Yulius menambahkan, pemerintah juga harus memenuhi kewajiban cicilan utang daerah serta menyelesaikan tindak lanjut atas temuan BPK RI maupun hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kewajiban tersebut disebut sebagai bagian dari integritas fiskal pemerintah daerah yang tidak dapat ditunda,” tegasnya.

Pemprov Sulut menegaskan seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, perubahan APBD 2026 tidak hanya diarahkan untuk membiayai program pembangunan baru, tetapi juga memastikan kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat dapat dituntaskan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan fiskal agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.