Tiga pasangan calon peserta Pilkada Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Meski telah menyelesaikan tahapan kampanye, namun tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon bisa saja dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada yang tinggal menyisahkan tiga hari lagi. Pasalnya, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 bahwa paslon wajib memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Seperti dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan pasangan calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil Gubernur dan KPU/KIP kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Selanjutnya pasal 34 ayat 1 pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU provinsi/KIP Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU/KIP kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir. Ayat 2 LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Dan dalam pasal 54 lebih ditegaskan lagi soal sanksi jika ada paslon yang tak mengindahkan hal ini yakni pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Terkait hal tersebut, Ketua Panwas Kota Tomohon Rita Kambong SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Tomohon soal ini. “Ya, karena sanksinya jelas bahwa bisa saja dibatalkan,” ujarnya. Sementara itu, dari informasi yang diperoleh bahwa KPU Tomohon telah mengeluarkan surat yang bersifat penting dengan nomor 596 soal pemberitahuan pemasukkan berkas laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang ditujukan kepada calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Dalam suratnya ini, KPU Tomohon menegaskan bahwa LPPDK ini harus dimasukkan paling lambat pada hari ini Minggu (06/12/2015) paling lambat pukul 18.00 Wita dan akan diserahkan ke kantor Akuntan Publik besok. (ray)