Ratahan, BeritaManado.com – Selang Januari hingga September 2018, penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) telah mencapai 32 kasus, satu diantaranya meninggal dunia. Tak heran, publik gencar menyorot Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) supaya cepat mengambil tindakan sebelum korban bertambah banyak.
“Diperlukan langkah pencegahan seperti fogging dan penangan lebih serius oleh pihak Dinas Kesehatam selaku instansi terkait,” kata Yeskri Sigar, warga Molompar, Tombatu Timur, Senin (17/9/2018).
Lanjut dikatakannya, tentunya pemerintah telah menganggarkan upaya-upaya pencegahan penyakit, di antaranya pencegahan DBD. “Jadi saya pikir tidak ada alasan untuk tidak dilakukan,” kata Sigar.
Kepala Dinas Kesehatan dr Helni Ratuliu menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan ke semua kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke semua desa. Isinya, kata Ratuliu, imbauan bagi warga untuk melakukan tiga M. “Menguras, menutup dan mengubur barang bekas yang berpotensi perkembangbiakan jentik nyamuk,” jelasnya.
Sedangkan untuk pencegahan jenis fogging menurut Ratuliu, perlu dilakukan namun ada prosedurnya. Diterangkannya, fogging dapat dilakukan apabila sudah dapat dipastikan telah terjadi kasus DBD di satu wilayah. Tapi apabila belum terjadi kasus, justru akan memberikan efek negatif bagi warga.
“Karena fogging itu mengandung racun. Bahannya merupakan campuran bensin, sollar dan zat-zat berhaya apabila dihirup secara langsung,” pungkas Ratuliu.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Selang Januari hingga September 2018, penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) telah mencapai 32 kasus, satu diantaranya meninggal dunia. Tak heran, publik gencar menyorot Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) supaya cepat mengambil tindakan sebelum korban bertambah banyak.
“Diperlukan langkah pencegahan seperti fogging dan penangan lebih serius oleh pihak Dinas Kesehatam selaku instansi terkait,” kata Yeskri Sigar, warga Molompar, Tombatu Timur, Senin (17/9/2018).
Lanjut dikatakannya, tentunya pemerintah telah menganggarkan upaya-upaya pencegahan penyakit, di antaranya pencegahan DBD. “Jadi saya pikir tidak ada alasan untuk tidak dilakukan,” kata Sigar.
Kepala Dinas Kesehatan dr Helni Ratuliu menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan ke semua kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke semua desa. Isinya, kata Ratuliu, imbauan bagi warga untuk melakukan tiga M. “Menguras, menutup dan mengubur barang bekas yang berpotensi perkembangbiakan jentik nyamuk,” jelasnya.
Sedangkan untuk pencegahan jenis fogging menurut Ratuliu, perlu dilakukan namun ada prosedurnya. Diterangkannya, fogging dapat dilakukan apabila sudah dapat dipastikan telah terjadi kasus DBD di satu wilayah. Tapi apabila belum terjadi kasus, justru akan memberikan efek negatif bagi warga.
“Karena fogging itu mengandung racun. Bahannya merupakan campuran bensin, sollar dan zat-zat berhaya apabila dihirup secara langsung,” pungkas Ratuliu.
(RulanSandag)