Jakarta – Meskipun menganggap fitnah karena dituduh menerima jatah proyek e-KTP, namun mantan Wakil Ketua Banggar DPR-RI, Olly Dondokambey enggan mempolisikan pihak-pihak yang menuding dirinya.
“Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan,” kata Olly Dondokambey saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).
Gubernur Sulawesi Utara ini menegaskan, dari pada melapor ke polisi pihak-pihak yang menfitnah, lebih baik mengikuti pembuktian di pengadilan.
“Biar pak hakim bisa melihat, bisa melihat semuanya,” kata Olly Dondokambey.
Bendahara Umum PDI-Perjuangan ini, mengaku kaget begitu namanya disebut dalam dakwaan KPK telah menerima uang dari proyek e-KTP. Sebab, KPK tidak pernah mengklarifikasi hal ini sebelumnya dalam pemeriksaan.
“Karena saya beberapa kali jadi saksi, itu dikonfirmasi. Tapi kemarin saya tidak dikonfirmasi, makanya saya kaget disebut terima uang. Kalau ada orang mengaku ngasih (uang) ke seluruh orang di sini (pengadilan), apakah harus masuk dakawaan? ” tandas Olly Dondokambey. (***/JerryPalohoon)
Baca juga:
- Tampil Prima, OLLY DONDOKAMBEY Lugas Menjawab Pertanyaan JPU
- OLLY DONDOKAMBEY Tiba di Gedung PN, Rela Menunggu Berjam-jam
- OLLY DONDOKAMBEY Hadiri Sidang e-KTP
- Olly Dondokambey Berkenan Beri Penjelasan di Sidang e-KTP