Manado – Penganggaran pelaksanaan Pilkada Manado, sesuai undang-undang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyediakannya.
Khususnya pemerintah Kota Manado, sangat berhati-hati untuk pengalokasian kembali anggaran Pilkada Manado. Pasalnya, pada tahun 2015 lalu, pemerintah Kota Manado telah menghibahkan 20 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Manado.
Sayangnya anggaran tersebut tidak terpakai sesuai peruntukannya yakni pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado yang diketahui anggarannya saat ini tersisa kurang lebih 2,6 miliar setelah digunakan untuk Pilkada Sulut.
Sikap hati-hati pemerintah Kota Manado ini pun dilatarbelakangi tidak tertatanya anggaran Pilkada Manado di APBD tahun 2016. Sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas, agar pergeseran APBD untuk pengalokasian anggaran Pilkada tidak catat hukum dan berujung persoalan di kemudian hari.
“Memang sesuai perintah Undang-undang, KPU mendapatkan amanat sebagai penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini, jajaran pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota merupakan komponen pendukung, baik dalam hal ketersediaan anggaran dan fasilitas lainnya. Meskipun demikian seluruh dukungan Pemerintah Kota Manado termasuk di dalamnya ketersediaan anggaran, harus memiliki payung hukum yang jelas, harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melanggarnya. Sebagaimana diketahui, dukungan anggaran Pemerintah Kota Manado melalui APBD tahun 2015 menyentuh angka 20 Miliar, ” ujar Asisten 1 Pemkot Manado, Josua Pangkerego, Minggu (24/1/16). (leriandokambey)
Baca juga:
- Tetapkan Pelaksanaan Pilkada, KPU Manado Dinilai Abaikan Pemkot
- Hibahkan Kembali Dana Pilkada, Pergeseran APBD Butuh Proses
- Tak Hanya Pemkot, DPRD Manado Merasa Diabaikan KPU