Amurang, BeritaManado — Terkait pengawasan Dana Desa (Dandes) sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi memberikan penjelasannya kepada BeritaManado.com, pada Kamis (26/10/2017) di Mapolres Minsel.
“Kapolri sudah membuat MoU dengan Kemetrian Desa dan Kemendagri. MoU-nya jelas bahwa pengawasan Dandes ini hanya 1 (satu) pintu yakni melalui Polri saja,” kata Kapolres Arya Perdana.
Jadi pengawasan ini jangan diartikan dengan tangkap menangkap. Pengawasan itu mulai dari pembinaan, tukar menukar informasi, memberikan peringatan, pencegahan lalu memberikan tindakan hukum apabila memang sudah tidak bisa lagi diberikan pembinaan.
“Kemarin saya lihat ada berita bahwa kepala desa tidak lagi harus dipenjara, jadi bukan seperti itu. Kalau memang dia salah dan terbukti pasti akan diberikan sangsi hukum,” tegas Kapolres Arya Perdana.
Tapi sebisa mungkin Presiden menginginkan Dandes ini bisa digunakan secara maksimal. “Jadi kalau kita tangkap-tangkap hanya karena suatu kesalahan kecil ini justru akan merugikan desa. Desa tidak terbangun,” tukas Kapolres Arya Perdana.
Polri juga memberikan solusi, kalau ada kerugian yang kecil silahkan diperbaiki, kalau bisa konfirmasi ke masyarakat yang melaporkan, apa kekurangannya. Kemungkinan besar ini karena Hukum Tua atau Kepala Desa tidak mengerti cara pengelolaannya.
(TamuraWatung)