Manado, BeritaManado.com- Lelaki VA alias Ven (48) hanya bisa terduduk lesu di sel tahanan Polresta Manado sembari menyesali perbuatannya, Rabu (25/8/2022).
Pasalnya Ven dan putranya K alias Kev (18) sama-sama dalam satu sel tahanan Satreskrim Polresta Manado gegara terlibat kasus terkait senjata tajam.
Ven yang seorang pandai besi beserta putranya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun akibat ulahnya membuat senjata tajam jenis pisau penikam atau biasa disebut piso besi putih di Sulawesi Utara.
Sambil ditemani istrinya di luar sel, kepada BeritaManado.com Ven bercerita perihal alasannya membuat alat yang biasanya digunakan sebagai senjata untuk menyakiti orang lain tersebut.
“Awalnya hanya berkebun dan membuat peralatan rumah tangga sedangkan istri berjualan sapu ijuk namun di masa pandemi dua tahun belakangan ekonomi keluarga semakin sulit apalagi ada bayi dan anak yang berkebutuhan khusus yang harus diongkosi ” ungkap Ven, Rabu (25/8/2022).
Terhimpit kebutuhan ekonomi keterampilan pandai besi Ven pun disalahgunakannya untuk membuat pisau penikam seiring permintaan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Tergiur uang cepat, dalam sehari bisa selesai sekira 3 hingga 4 piso besi putih berbagai ukuran ada juga yang khusus dipesan dalam ukuran tertentu,” ujar Ven.
Kev, anak sulung Ven yang membantu membuat dan menjual barang tersebut lewat media sosial Facebook yang juga turut diamankan Polisi.
“Paling murah Rp100 ribu, tergantung ukuran semakin panjang biasanya semakin mahal, ada juga yang memesan banyak kemudian dijual kembali,” beber Ven.
Namun keterampilan pandai besi Ven yang disalahgunakanya berujung penyesalan pribadi dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
“Saya menyesal pernah membuat alat untuk membunuh orang, namun apa boleh buat sudah terjadi terpaksa harus dijalani,” sesal Ven.
Ven mengaku telah membuat sekira ratusan piso besi putih dalam selang satu tahun belakangan ini, dan diakuinya telah dijual didalam dan diluar Sulut.
Pisau penikam buatan Ven biasanya mempunyai ciri khas melengkung dengan gagang pipih, umumnya dikenal dengan sebutan “made in liwas”.
Pun alat dan mesin serta puluhan pisau penikam buatan Ven dan anaknya kini disita Polisi akibat keterampilan yang disalahgunakanya.
Untuk diketahui bengkel pandai besi milik Ven di daerah Liwas Kecamatan Paal Dua Kota Manado digerebek polisi sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus penganiyaan dan senjata tajam di wilayah hukum Polresta Manado.
Senjata pisau penikam buatan Ven diduga digunakan dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea oleh dua orang pemuda pada Selasa (23/8/2022) kemarin, dan dibeberapa kasus penganiyaan dengan senjata tajam di Kota Manado.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pemberantasan senjata tajam yang masif oleh satuannya di Kota Manado guna memberikan rasa aman kepada masyarakat baik pendatang maupun yang berdomisili di ibukota.
“Untuk memberikan citra Kota Manado sebagai kota yang aman ada inovasi ROTR (Resmob On The Road) yaitu masyarakat bisa menginformasikan tindak kriminalitas ke petugas yang berpatroli secara langsung lewat live Facebook dan akan direspon dengan cepat,” kata Sugeng, Rabu (24/8/2022).
Sugeng mengimbau untuk tidak meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam tidak pada tempatnya karena akan berujung penindakan hukum oleh Kepolisian.
“Yang kedapatan akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara,” tandas Sugeng.
Deidy Wuisan