Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 309 Tahun 2023.
Surat yang ditetapkan di Amurang, pada 24 November 2023 itu berisi tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Minsel Tomy Moga, saat dihubungi wartawan BeritaManado.com, pada Selasa (28/11/2023).
“Terkait pemasangan APK, di setiap desa/kelurahan sudah ditetapkan titik-titik yang ditentukan,” kata Tommy Moga.
Untuk diketahui, dalam poin ketiga Surat Keputusan ini ditulis Pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum di
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus
dengan izin dari pemilik.
Sementara, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, antara lain:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung milik pemerintah;
e. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
f. Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU Minsel pun mengingatkan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, keindahan dan keamanan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut lokasi yang diijinkan KPU Minahasa Selatan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Minahasa Selatan:
TamuraWatung