Lolak – Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memperingatkan kepada para sangadi ‘incumbent’ agar tidak menggunakan Dana desa (dandes) untuk kepentingan pencalonan ulang pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang akan segera digelar dalam waktu dekat.
“Dana desa bukan milik pribadi atau perorangan, melainkan menjadi faktor penunjang untuk mengurangi angka kemiskinan di Bolmong. Jadi, saya ingatkan dandes bukan milik sangadi, karena dapat mengorbankan kepentingan masyarakat dan bisa berurusan dengan hukum,” ucap Bupati Yasti.
Bupati meminta para sangadi, agar dalam pengelolaan dana desa harus berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dandes 2019.
“Saat ini, banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan Dandes tahun 2018. Yang tentunya, sangat merugikan keuangan negara. Jadi, penggunaannya harus jelas dan dilakukan secara transparan, akuntabel serta melibatkan perangkat dan warga masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa para sangadi yang akan berakhir masa jabatan agar segera menyampaikan laporan pertangungjawaban selama masa jabatan, dan menyerahkan aset desa kepada pejabat sangadi yang baru. (zfp)