
Bitung, BeritaManado.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bitung baru saja kembali menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis bertempat di kantor PT Deho Canning Company, Kamis (13/3/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ramli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung didampingi oleh Jane Tombeng, HR Manager mewakili manajemen PT Deho Canning Company serta Berty Tarijan yang mewakili Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja khusunya di Kota Bitung.
Santunan Jaminan Kematian diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pekerja dengan total sejumlah Rp188.420.990.
Santunan diberikan ahli waris mendiang Rusdyanto sebesar Rp109.315.470 dengan rincian Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, manfaat beasiswa untuk 1 orang anak hingga selesai kuliah sebesar Rp63 juta dan manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp4.315.470.
Santunan juga diserahkan kepada ahli waris mendiang Alex Lambertus Yusuf sebesar Rp79.105.520 dengan rincian Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp36.059.590 serta manfaat Jaminan Pensiun lumpsum sebesar Rp1.045.930.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung, Ramli, yang dikonfirmasi langsung saat penyerahan santunan karyawan PT Deho Canning Company mengatakan, melalui santunan dari Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan khususnya keberlangsungan Pendidikan anaknya.
“Kami berharap seluruh pekerja, baik itu pekerja penerima upah (formal) ataupun bukan penerima upah (pekerja mandiri) seperti petani, nelayan, pekebun, kalangan buruh, dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian mendapatkan santunan yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga,” ujar Ramli.
Tak hanya itu, lanjut Ramli, apabila terjadi risiko pekerjaan maka dapat mempengaruhi pengasilan ataupun kondisi ekonomi keluarganya.
“Sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja bahkan ahli warisnya dapat diberikan jaminan terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga kedepannya,” kata Ramli.
Sementara itu, Jane Tombeng selaku HR Manager mewakili manajemen PT Deho Canning Company menambahkan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company.
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja di PT Deho Canning Company sekiranya dapat bekerja dengan tenang, sebab jika terjadi risiko, ahli waris berhak menerima santunan sebagai bentuk perlindungan yang telah diberikan,” ujar Jane.
Dalam testimoninya saat ditemui, Putri Setianingsi, anak dari mendiang Rusdyanto menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company karena sudah sangat membantu kami yang ditinggalkan. Terutama adik saya yang masih sekolah bisa mendapatkan manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi,” ungkapnya.
Selama periode Januari-Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung telah membayarkan manfaat klaim dengan total senilai Rp8.036.680.380 kepada pesertanya.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari nilai manfaat Jaminan Hari Tua senilai Rp5.877.478.830, manfaat Jaminan Pensiun senilai Rp185.541.520, santunan Jaminan Kematian senilai Rp1.769.000.000, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp123.314.780, manfaat Beasiswa senilai Rp. 68.500.000, serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan senilai Rp12.845.250.
(***/srisurya)