Bitung – Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Bitung, Jeffry Sondakh menyatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bukanlah kewenangan Pemkot. Namun masalah APK adalah kewenangan KPU dan Panwas sebagai pelaksana dan pebawas Pemilu.
“Dipasal berapa ada disebutkan jika Pemkot dalam hal ini Satpol PP berkewajiban menertibkan APK,” kata Sondakh beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pihaknya hanya bisa membantu KPU dan Panwas, itupun harus spesifik apa yang harus dibantu. “Kalaupun kami membantu melakukan penertiban APK melalui Satpol PP, kami hanya melakukan pengamanan semata dan bukan Satpol PP yang melakukan penertiban tapi personil KPU dan Panwas,” katanya.
Disinggung soal aturan Pemilu yang menyebutkan KPU dan Panwas mengajukan rekomendasi untuk melakukan penertiban APK, Sondakh menyatakan itu hanya sebatas rekomendasi. “Namanya rekomendasi, jadi bisa ya bisa tidak kami menyetujuinnya. Intinyan bukan kami yang melakukan penertiban APK apalagi Satpol PP yang harus melakukan penertiban,” katanya.(abinenobm)
Baca juga:
- Nebeng Program Pemerintah, Warga Jangan Dibodohi Caleg
- Jadilah Pemilih Cerdas
- Sondakh-Sualang Part II For Manado
- Demokrat Diunggulkan Kuasai Gedung Tikala
- Inilah Daftar Pemilih, Jumlah Desa/Kelurahan, Kecamatan dan TPS
- Bank Sulut “Buru” Dua SK PAW Legislator Manado