Langowan – Adanya perbedaan pendapat soal kegiatan Musrenbangdes di Desa Lowian Kecamatan Langowan Barat yang melibatkan Hukum Tua dan BPD setempat memunculkan ketegangan. Hal itu diduga karena dalam kegiatan tersebut tidak adanya laporan pertanggung jawaban dari Hukum Tua soal penggunaan Alokasi Dana Desa atau Dana Desa tahun 2015.
Komisi I DPRD Minahasa yang menerima laporan masyarakat soal hal itu langsung menanggapinya dengan turun langsung melakukan upaya mediasi untuk memberikan penjelasan akar permasalahannya dan mencari solusi. Seperti diutarakan Anggota Komisi I Nofita Rewah SPd kepada BeritaManado.com, Minggu (7/2/2016).
“Hari Jumat lalu kami sudah bertemu langsung dengan BPD dan Hukum Tua dan juga perangkat desa setempat untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut. Kami hadir tidak untuk memutuskan, melainkan hanya untuk menjalankan fungsi mediasi,” kata Rewah.
Sementara Camat Langwoan Barat Drs Rouldy Mewoh yang dihubungi media ini menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD atau DD tahun 2015 nanti disampaikan pada musyawarah desa atau rapat khusus oleh BPD. Musrembangdes hanya untuk membicarakan mengenai usulan-usulan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini.
“Namun demikian aspirasi yang dialamatkan kepada Hukum Tua dari masyarakat tetap selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan. Selaku Camat, saya selalu mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua untuk mengedepankan transparansi dalam mengelola bantuan dana dari pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat,” tandas Mewoh. (frangkiwullur)