Manado – Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Ch Talumepa mengakui, di Sulut banyak terjadi kasus-kasus lingkungan hidup. Untuk itu dia berharap dengan diterbitkan perangkat instrument penegakkan hukum lingkungan, akan mampu memprotek pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Provinsi Sulut.
Kasus-kasus lingkungan hidup yang dimaksud Talumepa seperti kegiatan usaha yang beroprasi tanpa dokumen pengelolaan lingkungan, tidak mempunyai TPS LB3, membuang limbah tanpa pengelolaan yang perlu di tangani secara dini.
“Dengan adanya Tim ini, maka bila kedapatan melakukan pelanggaran, akan langsung dilakukan penindakkan baik secara hukum perdata atau pidana sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya. (rizathpolii)
Manado – Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Ch Talumepa mengakui, di Sulut banyak terjadi kasus-kasus lingkungan hidup. Untuk itu dia berharap dengan diterbitkan perangkat instrument penegakkan hukum lingkungan, akan mampu memprotek pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Provinsi Sulut.
Kasus-kasus lingkungan hidup yang dimaksud Talumepa seperti kegiatan usaha yang beroprasi tanpa dokumen pengelolaan lingkungan, tidak mempunyai TPS LB3, membuang limbah tanpa pengelolaan yang perlu di tangani secara dini.
“Dengan adanya Tim ini, maka bila kedapatan melakukan pelanggaran, akan langsung dilakukan penindakkan baik secara hukum perdata atau pidana sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya. (rizathpolii)