Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dr Femmy Suluh menyatakan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendaftar Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) tidak akan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Oleh karena itu Suluh menambahkan agar para PNS di lingkup Pemprov agar mendaftar secara online selambat-lambatnya Bulan Oktober-November karenah Bulan Desember akan di verivikasi.
“Untuk semua pegawai yang tidak mendaftar kemudian pensiun, mengundurkan diri tidak mendapat hak-hak kepegawaian, tegas Suluh kepada wartawan di kantor gubernur Sulut Selasa (15/9/2015) meski tak merinci ha-hak apasaja yang dimaksud.
Seperti diketahui, pendataan ulang PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Menurut Suluh sendiri, dasar hulum dari PUPNS ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dr Femmy Suluh menyatakan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendaftar Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) tidak akan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Oleh karena itu Suluh menambahkan agar para PNS di lingkup Pemprov agar mendaftar secara online selambat-lambatnya Bulan Oktober-November karenah Bulan Desember akan di verivikasi.
“Untuk semua pegawai yang tidak mendaftar kemudian pensiun, mengundurkan diri tidak mendapat hak-hak kepegawaian, tegas Suluh kepada wartawan di kantor gubernur Sulut Selasa (15/9/2015) meski tak merinci ha-hak apasaja yang dimaksud.
Seperti diketahui, pendataan ulang PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Menurut Suluh sendiri, dasar hulum dari PUPNS ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).