Ratahan – Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta surat dari Inspektorat Provinsi Sulut dengan nomor 094/779, maka Pemkab Mitra bersama Inspektorat Provinsi akan mengadakan pengecekan semua kendaran dinas di daerah ini.
Nantinya dalam pemeriksaan, semua pejabat yang saat ini memegang kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, termasuk yang dihibahkan wajib di bawah untuk menjalani pemeriksaan di halaman kantor bupati pada, Selasa (17/9) besok oleh pihak Inspektorat Sulut.
Selain fisik kendaraan, juga akan diperiksa untuk BPKB, STNK, Pajak dan lain-lain yang berkaitan dengan kendaraan dinas. Dan bagi para pejabat tidak ada alasan untuk tidak membawa kendaraan dinas untuk menjalani pemeriksaan. (Rulan Sandag)
Ratahan – Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta surat dari Inspektorat Provinsi Sulut dengan nomor 094/779, maka Pemkab Mitra bersama Inspektorat Provinsi akan mengadakan pengecekan semua kendaran dinas di daerah ini.
Nantinya dalam pemeriksaan, semua pejabat yang saat ini memegang kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, termasuk yang dihibahkan wajib di bawah untuk menjalani pemeriksaan di halaman kantor bupati pada, Selasa (17/9) besok oleh pihak Inspektorat Sulut.
Selain fisik kendaraan, juga akan diperiksa untuk BPKB, STNK, Pajak dan lain-lain yang berkaitan dengan kendaraan dinas. Dan bagi para pejabat tidak ada alasan untuk tidak membawa kendaraan dinas untuk menjalani pemeriksaan. (Rulan Sandag)