Kotamobagu – Rapat koordinasi antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp), salah satunya membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) illegal, yang akan terealisasi Kamis (31/10/2013) besok.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan KPU Pusat Nomor 15 tahun 2013. “Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban APK, pemberitahuan pun sudah dilakukan sejak pekan lalu,” tutur Ketua Panwaslu Kotamobagu, Agus Irianto Paputungan.
Ditambahkan Agus, bahwa APK yang akan ditertibkan hanyalah baliho bukan spanduk. “APK yang diizinkan hanyalah spanduk. Sedangkan baliho hanya bisa dipasang, di rumah pribadi caleg yang bersangkutan,” tukasnya. (Zulfahmi Paputungan)
‘