Manado, BeritaManado.com — Terkait adanya temuan pembangunan perumahan Casa De Viola milik Grand Kawanua, dan Rumah Sakit (RS) Hermina di Paniki, serta perumahan tokoh-tokoh agama di Bengkol, tidak memiliki izin.
Berdasarkan hasil turun lapangan (turlap) Panitia Khusus (pansus) DPRD Manado rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa bangunan tersebut berada pada lahan pertanian.
Wakil sekertaris pansus revisi RTRW, Roy Maramis mengatakan, bahwa setiap pimpinan manajemen serta pihak pengembang Casa De Viola, dan RS Hermina akan dipanggil hearing.
“Minggu depan kami akan Hearing mereka semua yang terlibat dalam proyek yang tidak ada izinnya,” kata Roy Maramis kepada BeritaManado.com, Kamis (2/11/2017).
Menurut Roy Maramis, bangunan tanpa izin, dan berdasarkan aturan Pansus RTRW tidak akan pandang bulu untuk membongkar bangunan walaupun sudah berdiri.
“kami akan rekomendasi bongkar perumahan yang berada pada kawasan pertanian, dan untuk RS pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” ujar Roy Maramis.
(Anes Tumengkol)
Baca juga berita terkait:
- Pansus RTRW DPRD Manado Temukan Kawasan Pertanian Disulap Menjadi Pemukiman
- Terkait Masalah Lahan Grand Kawanua, Polda Sulut Siap Beri Penjelasan ke Klien
- Wah !!! Sebagian Lahan GKIC Bermasalah, Ada Unsur Pidana
- Kuasa Hukum GKIC Tegaskan Kasus Yang Dihadapi Hanya Masalah Stampel
- Pembangunan Kawanua City Walk, Ruas AA Maramis Jadi Kawasan Elit