Bitung – Puluhan keryawan PT Etmiko Sarana Laut Bitung menggelar demo di depan perusahaan pengelolaan ikan itu, Selasa (4/2/2014). Demo ini digelar puluhan buruh terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak hanya karena diduga membentuk organisasi serikat buruh didalam perusahaan.
“Ada 13 orang karyawan yang di PHK dan semuanya adalah pengurus serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang baru kami bentuk,” kata Supardi Matmin salah satu karyawan yang diPHK.
Supardi menilai, alasan yang dikemukakan managemen perusahaan untuk memberhentikan mereka hanya mengada-ada. “Alasan perampingan yang disampaikan perusahaan hanya akal-akalan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” katanya.
Selain perampingan, kata Supardi, perusahaan beralasan faktor umur sehingga memberhentikan dirinya dan puluhan karyawan lainnya. “Saya diterima bekerja umur 55 tahun dan ketika diberhentikan bulan Desember 2013 masih umur 55 tahun, jadi alasan itu tidak masuk akal,” katanya.
Lebih anehnya, kata dia, pihak managemen perusahaan tak memberikan pesangon kepada karyawan yang diPKH sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ketua FSPMI Kota Bitung, Ferdinan Lumenta mengatakan, management PT Etmiko Sarana Laut Bitung sangat tidak koperatif dalam menyelesaikan persoalan buruh. Terbukti dari upaya mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung tak pernah diindahkan.
“Beberapa kali Disnakertrans mengundang untuk melakukan pertemuan tapi perusahaan menolak untuk hadir,” kata Lumenta.
Lumenta menganggap PT Etmiko tak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan yang telah melakukan PHK sepihak tapi juga hak karyawan dalam berorganisasi. “Padahal sudah diatururan jika tiap karyawan perusahaan harus memiliki organisasi buruh dan itu mutlak dilakukan serta harus didukung perusahaan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Puluhan keryawan PT Etmiko Sarana Laut Bitung menggelar demo di depan perusahaan pengelolaan ikan itu, Selasa (4/2/2014). Demo ini digelar puluhan buruh terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak hanya karena diduga membentuk organisasi serikat buruh didalam perusahaan.
“Ada 13 orang karyawan yang di PHK dan semuanya adalah pengurus serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang baru kami bentuk,” kata Supardi Matmin salah satu karyawan yang diPHK.
Supardi menilai, alasan yang dikemukakan managemen perusahaan untuk memberhentikan mereka hanya mengada-ada. “Alasan perampingan yang disampaikan perusahaan hanya akal-akalan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” katanya.
Selain perampingan, kata Supardi, perusahaan beralasan faktor umur sehingga memberhentikan dirinya dan puluhan karyawan lainnya. “Saya diterima bekerja umur 55 tahun dan ketika diberhentikan bulan Desember 2013 masih umur 55 tahun, jadi alasan itu tidak masuk akal,” katanya.
Lebih anehnya, kata dia, pihak managemen perusahaan tak memberikan pesangon kepada karyawan yang diPKH sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ketua FSPMI Kota Bitung, Ferdinan Lumenta mengatakan, management PT Etmiko Sarana Laut Bitung sangat tidak koperatif dalam menyelesaikan persoalan buruh. Terbukti dari upaya mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung tak pernah diindahkan.
“Beberapa kali Disnakertrans mengundang untuk melakukan pertemuan tapi perusahaan menolak untuk hadir,” kata Lumenta.
Lumenta menganggap PT Etmiko tak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan yang telah melakukan PHK sepihak tapi juga hak karyawan dalam berorganisasi. “Padahal sudah diatururan jika tiap karyawan perusahaan harus memiliki organisasi buruh dan itu mutlak dilakukan serta harus didukung perusahaan,” katanya.(abinenobm)