Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menerima Aspirai masyarakat terkait dengan pembangunan waduk.
Aspirasi masyarakat tersebut datang dari masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang mengeluhkan ganti untung lahan milik warga yang belum di bayarkan oleh pemerintah.
Menurut Mery Sumesey warga Kabupaten Minut, tanah milik keluarganya masuk dalam pembangunan waduk Kuwil yang sampai saat ini belum di bayarkan sebesar 6,4 Miliar Rupiah.
“Kami menyurat ke DPRD untuk dapat memfasilitasi permasaalahan tersebut, sebab tanah kami belum diselesaikan oleh BPN, padahal sudah ada berita acara hasil musyawara,” ungkap Maria Senin, (31/10/2020) di ruang komisi III DPRD.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Amir Liputo dalam rapat bersama masyarakat berjanji akan memberikan pendampingan Hukum kepada keluarga Sumesey dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Saya siap bantu ibu, melalui tim advokasi kami,” ucap Amir.
Diketahui, DPRD Provinsi Sulut sedang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah yang memberikan pendampingan Hukum kepada masyarakat miskin yang mencari keadilan.
Tak hanya itu, Pihak Keluarga Karundeng yang disebut-sebut ikut mengklaim tanah milik keluarga Sumesey tersebut ternyata salah dimana tanah milik keluarga Karundeng tidak tumpang tindih dengan tanah milik keluarga Sumesey.
(Erdysep Dirangga)