Ratahan, BeritaManado.com — Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Kamis (8/9/2022).
Kunjungan itu diterima langsung oleh Asisten 1 Bupati Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang, dengan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Tanpa Asap Rokok.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Hematologi Kementrian Kesehatan dr. Benget Saragih mengungkapkan, bahwa Pemkab Mitra hingga saat ini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami mengapokasi pemerintah daerah Minahasa Tenggara dalam rangka mewujudkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu di Sulawesi Utara yang belum punya peraturan terkait ini hanya Mitra ini,” ungkap Benget Saragih saat diwawancarai.
Ia pun berharap kepala daerah dalam hal ini Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap agar segera merealisasikan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok tersebut.
“Harapannya Bapak Bupati bisa mengeksekusi peraturan ini, karena kita mencegah perokok pasif dari perokok aktif, minimal peraturan bupati dulu, baru nanti peraturan daerah,” jelasnya.
(Hendra Usman)