Manado, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengawasan terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang melakukan pengolahan data pemilih Pemilu lewat proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Pada tahapan Coklit data pemilih yang digelar selama sepekan yaitu 12-19 Februari 2023, Bawaslu Sulut menemukan 682 ketidakpatuhan yang dilakukan pantarlih.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, dalam keterangan pers, Sabtu (4/3/2023), menjelaskan, pengawasan melekat dilakukan di 5.092 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara.
Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“Pelanggaran ditemukan dalam 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dalam menjalankan coklit,” jelas Ardiles Mewoh.
Berikut Laporan Hasil Pengawasan atas kepatuhan Prosedur Pencocokan dan Penelitian sebagaimana dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU nomor 7 Tahun 2023:
(***/Finda Muhtar)