Rahman Ismail SH.
Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) mencium aroma pelanggaran yang dilakukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Minut.
Mulai pekan depan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Minut akan dipanggil satu per satu.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait keterlibatan sejumlah kepala OPD yang diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan Pemilu 2019.
“Kita sudah terima banyak laporan dan menginvestigasi beberapa pejabat terkait dugaan keterlibatan untuk pemenangan caleg tertentu,” kata Rahman, kepada BeritaManado.com, Jumat (15/2/2019).
Rahman menegaskan, ASN tetap punya hak politik tapi bukan berarti mereka bebas melakukan aktivitas politik praktis seperti berkampanye, orasi, membagi-bagikan bantuan atas nama caleg atau partai tertentu, memasang gambar dukungan caleg dan sebagainya.
Jika terbukti, pasal 492 Undang Undang Pemilu menjerat pelaku masuk ke pidana Pemilu.
“Hukumannya tidaklah main-main, bisa satu tahun penjara. Belum lagi sanksi yang dijatuhkan Komite ASN (KASN),” tambah Rahman.
Rahman menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik berdampak pada pelayanan.
“Kalau pejabat sudah terkontaminasi kepentingan, bisa saja mereka mengutamakan kelompok tertentu yang menjadi pendukung,” tutup Rahman.
(Finda Muhtar)