Johny Suak
Manado – Setelah diperiksa kelengkapannya, berkas pendaftaran Olly Dondokambey dan Steven Kandouw diterima oleh Komisioner KPU untuk dilaksanakan penelitian.
Bawaslu yang hadir menyaksikan berlangsungnya keseluruhan proses pendaftaran memberi beberapa catatan untuk diperhatikan KPU dan pasangan calon dalam proses penelitaian berkas.
“Untuk berkas yang diserahkan oleh pasangan calon, Bawaslu memberi beberapa catatan baik untuk cagub maupun wakilnya. Catatan tersebut diantaranya antara berkas asli dan salinan harus sama persis. Meski tadi kami lihat tanda tangannya asli tapi memang sesuai aturan asli dan salinan harus sama persis.
Juga fotocopy KTP dan ijazah itu harus dilegalisir. Satu lagi, berkas tersebut baik asli maupun salinan harus ditanda tangani. Tadi ada halaman yang belum ditanda-tangani”, ujar Johnny Suak dari Bawaslu Sulut kepada awak media, Senin (27/7/2015).Lanjutnya, hal ini merupakan aturan yang harus ditaati oleh para calon sehingga perlu diperhatikan.
“Ini juga bisa disampaikan kepada pasangan lain yang akan mendaftar agar memperhatikan bagian-bagian ini. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun memang, ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki kekurangan dari berkas yang dimasukkan”, tambahnya. (srisuryapertama)
Johny Suak
Manado – Setelah diperiksa kelengkapannya, berkas pendaftaran Olly Dondokambey dan Steven Kandouw diterima oleh Komisioner KPU untuk dilaksanakan penelitian.
Bawaslu yang hadir menyaksikan berlangsungnya keseluruhan proses pendaftaran memberi beberapa catatan untuk diperhatikan KPU dan pasangan calon dalam proses penelitaian berkas.
“Untuk berkas yang diserahkan oleh pasangan calon, Bawaslu memberi beberapa catatan baik untuk cagub maupun wakilnya. Catatan tersebut diantaranya antara berkas asli dan salinan harus sama persis. Meski tadi kami lihat tanda tangannya asli tapi memang sesuai aturan asli dan salinan harus sama persis.
Juga fotocopy KTP dan ijazah itu harus dilegalisir. Satu lagi, berkas tersebut baik asli maupun salinan harus ditanda tangani. Tadi ada halaman yang belum ditanda-tangani”, ujar Johnny Suak dari Bawaslu Sulut kepada awak media, Senin (27/7/2015).Lanjutnya, hal ini merupakan aturan yang harus ditaati oleh para calon sehingga perlu diperhatikan.
“Ini juga bisa disampaikan kepada pasangan lain yang akan mendaftar agar memperhatikan bagian-bagian ini. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun memang, ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki kekurangan dari berkas yang dimasukkan”, tambahnya. (srisuryapertama)