Manado – Seorang pria berinisial JS alias Jufri (31) warga Desa Kakas Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, diamankan Anggota Reskrim Polsek Singkil. Jufri diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik berukuran 15 centimeter.
Pelaku ditangkap petugas bersamaan dengan digelarnya operasi pekat, di Kelurahan Kombos Barat Lingkungan I Kecamatan Singkil, Jufri tak dapat berbuat apa-apa ketika di gelandang ke Polsek Singkil.
Kepada petugas Jufri yang sedang dalam keadaan mabuk, mengatakan dimana badik yang dibawanya itu hanya untuk jaga diri. JUfri sendiri ditangkap saat pulang kerja.
Kapolsek Singkil Iptu Karel Tangay saat dikonfirmasi mengatakan tetap menahan pelaku karena perbuatannya dapat membahayakan orang lain. “Pelaku telah kami tahan dan diambil keterangan,” ujar Karel kepada wartawan.
Menurut Tangay, pelaku terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang membawa, menyimpan senjata tajam. Tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (is)
