MANADO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado yang memasukkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi baru 20 persen dari 40 orang anggota DPRD.
“Data yang ada di DPRD menunjukkan belum semua anggota dewan memasukkan LHKPN ke KPK, mereka beralasan masih menyusun serta mengumpulkan bukti fisiknya,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Manado Steven Nangoy, Jumat (7/10).
Ia mengatakan, sekretariat DPRD sudah menyampaikan kepada seluruh anggota agar memasukkan LHKPN karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para penyelenggara negara termasuk para anggota dewan di Manado.
“Mereka sempat menyatakan akan segera memasukkan LHKPN, tetapi ternyata hingga saat ini baru 20 persen dari seluruh anggota,” katanya.(don)