MANADO – Anggota DPRD Manado dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Manado, Amir Liputo, mengatakan, dirinya sedang menyusun laporan yang akan dimasukkan tersebut agar bisa diverifisikasi oleh KPK.
“Ini kewajiban seluruh penyelenggara negara serta pejabat yang menduduki jabatan strategis dan ada kaitannya dengan pengambilan keputusan,” katanya.
Ia mengatakan, “Saya patuh pada aturan, sekarang sedang menyusun data dan melengkapi butki fisik. Saya sudah beberapa kali memasukkan LHKPN terutama saat akan mendaftar kembali sebagai calon anggota legislatif”.
Ia juga mengakui belum semua anggota dewan di Manado yang memasukan LHKPN tersebut, karena itu dirinya ikut mengingatkan temannya untuk segera masukkan laporan tersebut.
“Ini adalah kewajiban pejabat negara untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Meski sanksinya hanya hanya bersifat administratif, tetapi harus dipatuhi, karena merupakan salah satu cara untuk mencegah korupsi.
“Berapa jumlah harta kekayaan yang dimiliki harus dilaporkan, dari mana asalnya, apakah didapat dengan cara yang sah atau tidak,” katanya.
Pelaporan LHKPN wajib dilakukan berdasarkan UU Nomor 29/1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 32/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran Pemeriksaan dan Oengumuman LHKPN.(don)