Ratahan – Bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini mulai melaksanakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui Kementerian Perumahan Rakyat
(Kemenpera) RI dengan dana ber-bandrol Rp 6,4 Milyar. Adapun total anggaran tersebut menghasilkan 700 unit rumah yang tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN-Perubahan (APBNP) tahun 2011 yang terbagai 200 unit rumah Pembuatan Baru (PB) dan Peningkatan Kualitas (PK) senilai Rp1,9 Milyar dari APBN serta 500 unit rumah melalui APBNP dengan anggaran Rp 4,5 Milyar.
Pelaksanaannya pun ditargetkan selesai pada Januari 2012 setelah selesai diverifikasi pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mitra. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi MBR, bantuan ini diberikan kepada mereka yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Realisasi bantuan ini pun mendapatkan tanggapan sejumlah masyarakat di Mitra yang mengharapkan BSPS ini dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Viddy Ngantung ketua LSM GEMA Mitra mengatakan bahwa bantuan ini harus diawasi jangan sampai salah sasaran sehingga yang harusnya dibantu malah tidak diberikan.
“Kami kira ini patut untuk diperhatikan pihak pemerintah dalam melakukan pemantauan di lapangan agar bantuan ini tepat sasaran sehinga mengenai pada kebutuhan mayarakat yang penghasilannya rendah,” katanya.
Sementara itu Bappeda Mitra ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya
BSPS di Mitra. “Kami melakukan verifikasi berdasarkan usulan desa dan
kecamatan,” ungkap Kepala Bappeda Mitra Ir Moudy Rondonuwu MT melalui
Sekretaris Anang Wahyudi ST. Menurutnya, pelaksanaan bantuan Kemenpera tersebut sementara direalisasikan pihak penerima dan diharapkan selesai pada Januari 2012 ini.
Selanjutnya persyaratan penerima adalah MBR yang berpenghasilan maksmial Rp2-2,5 Juta per bulan. “Karena ini bersifat stimulan, jadi penerima wajib menambah setengah dana bantuan sesuai kemampuan,” katanya. (har)