Manado, BeritaManado.com — Layanan Bantuan Hukum (BaHu) Jan Samuel Maringka (JSM) beberapa hari lalu menerima laporan pengaduan sari seorang ibu bernama Jenny terkait kasus penyekapan yang dialami anaknya okeh perusahaan di Kamboja.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, laporan tersebut sudah diterima pada 18 Oktober 2024 lalu oleh Koordinator Bantuan Hukum Marcelino Mewengkang.
Menurut Mewengkang, ibu Jenny dan keluarga langsung berkoordinasi dengan layanan BaHu JSM terkait kejadian yang menimpa anaknya di Kamboja.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk menemui keluarga korban di wilayah Tondano Utara,” ungkap Mewengkang.
Dari pihak keluarga korban diperoleh informasi kronologi kejadian, dimana pada Mei 2024 korban berangkat ke Kamboja dengan temannya dengan iming-iming pekerjaannya legal.
Setelah sampai di Kamboja, ternyata korban dipekerjakan sebagai Scam Online.
Pekerjaan tersebut diakui ibu Jenny sangat bertentangan dengan hati nurani korban, akan tetapi Pastor dan KTP korban sudah ditahan oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan korban, jadi tidak bisa pulang.
“Akibat hal tersebut, anak saya disekap di kantor dan meminta uang tebusan sebesar 30 juta. Hal ini membuat saya bingung dan tidak tahu mau buat apa. Syukur, informasi yang ada telah hadir layanan Bantuan Hukum (BaHu) JSM di Manado. Saya pun melaporkan kejadian itu ke BaHu JSM
Marcelino Mewengkang sendiri mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk berusaha memulangkan korban.
“Kami akan berupaya untuk memulangkan korban ke Manado. Semoga proses untuk memulangkannya tidak menemui kendala berarti, sehingga korban bisa segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga dan kerabat,” harap Mewengkang.
(Frangki Wullur)