Manado – Setelah perayaan natal 25 Desember 2015 berjalan dengan aman, pemerintah kota Manado lewat Kesbangpol mengundang pihak Kepolisian dan TNI beserta jajarannya untuk sosialisasi bersama.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras.
“Kami sudah menghimbau agar warung-warung jangan menjual minuman keras, contoh yang paling sering dicari sekarang adalah cap tikus. Kami tidak ingin malam perpisahan tahun nanti diwarnai dengan miras,” ujar Mandagi, Rabu (30/12/2015) di Swissbell hotel Manado.
Tidak bisa dipungkiri, minuman keras adalah pemicu terjadinya tindak kriminal di kota Manado. Demi meminimalisir dampak miras, maka peredarannya pun harus ditekan sebisa mungkin, misalnya minuman keras yang dijual haruslah yang memiliki izin.
“Saya meminta agar warung-warung yang menjual minuman keras, membatasi jam penjualannya. Sebisa mungkin warung yang menjual minuman beralkohol hanya bisa menjual miras tersebut sampai pukul 20.00 WITA, setelahnya stop karena diatas jam tersebut bisa memicu keributan,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Setelah perayaan natal 25 Desember 2015 berjalan dengan aman, pemerintah kota Manado lewat Kesbangpol mengundang pihak Kepolisian dan TNI beserta jajarannya untuk sosialisasi bersama.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras.
“Kami sudah menghimbau agar warung-warung jangan menjual minuman keras, contoh yang paling sering dicari sekarang adalah cap tikus. Kami tidak ingin malam perpisahan tahun nanti diwarnai dengan miras,” ujar Mandagi, Rabu (30/12/2015) di Swissbell hotel Manado.
Tidak bisa dipungkiri, minuman keras adalah pemicu terjadinya tindak kriminal di kota Manado. Demi meminimalisir dampak miras, maka peredarannya pun harus ditekan sebisa mungkin, misalnya minuman keras yang dijual haruslah yang memiliki izin.
“Saya meminta agar warung-warung yang menjual minuman keras, membatasi jam penjualannya. Sebisa mungkin warung yang menjual minuman beralkohol hanya bisa menjual miras tersebut sampai pukul 20.00 WITA, setelahnya stop karena diatas jam tersebut bisa memicu keributan,” tambahnya. (srisurya)