Manado – Sidang atas gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby daud tekait keikutsertaan di Pilkada Manado yang bergulir di PTTUN Makassar, ternyata tidak akan mendapatkan hasil pada minggu berjalan ini.
Berdasarkan pengakuan Febro Takaendengan, tim hukum pasangan yang akrab disapa Imba-Boby ini bahwa, putusan atas gugatan mereka akan diperoleh pada Senin (21/12/15) pekan depan.
“Kelihatannya putusan dari gugatan kami akan dibacakan pada Senin pekan depan,” kata Febro yang saat ini berada di Makassar, ketika dihubungi BeritaManado.com via telepon.
Alasannya, pada pekan ini sidang masih seputar pemeriksaan bukti-bukti dan saksi yang membutuhkan waktu beberapa hari. Jadi, agenda sidang pada Selasa (15/12/15) hari ini tidak sesuai dengan apa yang diprediksikan sebelumnya yakni pembacaan putusan.
“Sidang pada minggu ini masih seputar pemeriksaan bukti dan saksi-saksi yang kami siapkan dan tergugat (KPU Manado, red),” pungkasnya. (leriandokambey)