Amurang – Sejak tahun 2012 lalu, transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan telah dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, melalui Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Dikabarkan hingga kini belum mengantongi ijin prinsip Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Hal ini sontak menuai pertanyaan kalangan masayarakat, khususnya pemerhati lingkungan Minsel Vidy Wowor, bahwa kalau begitu berarti lahan yang dijadikan transmigrasi Liandok illegal.
“Kami sangat berharap pemerintah melalui instansi terkait harus menseriusi penempatan transmigrasi liandok, agar jelas dimata hukum. Dan warga setempat mendapatkan kepastian lahan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi pemukiman,” tukas Wowor, dibenarkan Fanly Frans, kepada beritamanado.com, Senin (27/10/2014).
Wowor menambahkan, terkait ijin prinsip jika diabaikan maka dengan sendirinya masayarakat setempat melangkahi area hutan lindung maka dianggap illegal alias tidak sah
“Bahkan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait Dinas Kehutanan (Dishut) Minsel harus tegas dalam hal ini agar jelas alih fungsinya,” ungkap Wowor. (sanlylendongan)