Bitung – Aktivitas pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi penampungan besi tua Kelurahan Mandidir Weru Kecamatan Madidir terus berlanjut.
Seperti yang dijumpai, Rabu (30/01/2019) siang, sejumlah orang terlihat menumpahkan air aki bekas ke drainase padahal air aki termasuk dalam ketegori limbah B3.
Aktivitas itu diduga sudah lama berlangsung dan luput dari perhatian instansi terkait serta aparat penegak hukum, padahal hanya bersebrangan dengan patung Adipura yang berada di jalan protokol Kota Bitung.
Aksi kejahatan lingkungan itu mendapat kecaman dari pemerhati lingkungan Kota Bitung, Wesly Tamasiro.
Wesly menyatakan, aparat penegak hukum harus menindak atau memproses hukum pelaku pembuangan limbah air bekas ke drainase.
“Aparat hukum jangan diam, karena tindakan itu sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup. Harus diproses,” kata Wesly, Kamis (31/01/2019).
Dirinya juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan soal aktivitas pembuangan limbah B3 ke drainase.
“Jika perlu, Dinas Lingkungan Hidup menutup sementara aktivitas penampungan besi tua itu karena sudah melakukan tindakan pengrusakan lingkungan,” katanya.
Dan jika terbukti kata dia, Dinas Lingkungan Hidup tidak segan-segan menindak karena aksi itu tak sejalan dengan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung program Low Carbon Model Town yang sementara dirintis.
“Saat ini Pemkot Bitung begitu gencarnya mengkampanyekan penyelamatan lingkungan lewat berbagai program. Nah tindakan itu sama saja menciderai program-program lingkungan yang sementara dijalankan, jadi harus ditindak,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyata pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
”Saya baru mendapat laporan ini, kami akan memberikan teguran dan sanksi, jika hal tersebut dilakukan oleh pengusaha penumpukan besi tua,” kata Sadat.
(abinenobm)