Ratahan, BeritaManado.com- Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dijelaskannya, yang dilarang adalah tidak boleh menerima tunjangan doubel karena saat ini tidak ada namanya insentif bagi BPD.
“Mereka saat ini sudah menerima gaji, bukan lagi insentif karena sudah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Jadi ASN yang jadi anggota BPD harus pilih salah satu, tunjangan ASN atau tunjangan BPD,” tandasnya.
Sementara terkait masalah pengelolaan sampah di lingkungan ditegaskannya bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab perangkat desa.
“Tanggung jawab pengelolaan sampah dilingkungan atau jaga ada pada perangkat desa. Jika itu tidak dilakukan maka perangkat desa akan kita berhentikan,” tegasnya.
(jenly wenur)